TUGAS KELOMPOK TIK PLS
TENTANG MAKSUD DAN CONTOH DARI UU No. 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
OLEH Kelompok 7 :
Aulia Rahmayanti 14005037
Ela Laila (14005038 )
Nori Diana Putri ( 14005022 )
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSIATS NEGERI PADANG
2016
UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Informasi
Elektronik adalah sdtu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17. Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima
adalah subjek hukum yang menerima. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
22. Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Komentar
:
Pasal
1 ini Menjelaskan kepada kita tentanng transaksi elektronik, jenis-jenis
transaksi elektronik, fungsi transakasi elektronik dan hukum terkait dengan
kegiatan yang terjadi pada transaksi elektronik. Pasal ini dibuat dengan maksud
agar rakyat paham bahwa setiap perbuatan ada hukumnya dinegara ini. Maka dari
itu dalam hal ini terkait dengan transaksi elektronik dijelaskan apa-apa saja
yang diatur didalamnya.
Pasal 2
Undang-Undang ini
berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Komentar
Pasal 2
ini menjelaskan untuk siapa saja undang-undang ini dibuat dan diberlakukan.
Contoh: Ketika seseorang berada dalam wilayah hokum Indonesia
dan diwilayah yang terikat dengan hokum Indonesia, lalu ia melakukan
pelanggaran terhadap kegiatan dalam transaksi elektronik seperti melakukan
plagiat terhadap karya orang lain, penipuan, melakukan tindakan cybercrime, maka ia akan dikenai hukum
UU ITE.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
Komentar
: Pasal 3 diatas menjelaskan maksud dan tujuan dari UU ITE ini. UU ITE ini
dibuat dengan manfaat melindungi hak-hak karya, dan menjaga keamanan dalam
bertransaksi elektornik.
Contoh :
Ketika
seseorang membuat suatu karya maka hendaknya ia memperhatikan pasala ini. Agar ia
dapat berlaku baik, tidak plagiat dan mampu memanfaatkan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik dengan baik dan benar
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka meriingkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
publik;
d.
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Komentar :
Pasal
4 ini maksud dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar
dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan
pelayanan public, membuka kesempatan bagi setiap orang untuk menambah
pengetahuannya, memberikan keadilan dan keamanan bagi orang-orang yang ingin
memjang karyanya didunia informasi dan komunikasi.
Contoh
: ketika seseorang menghasilkan suatu
karya seperti tulisan-tulisan ilmiah ataupun karya tulis dan media-media
lainnya maka karyanya tersebut akan dapat dilihat dan akan dapat diakses oleh
orang banyak dengan tujuan untuk menambah pengetahuan bagi orang yang
mengaksesnya.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk tertulis; dan
b.
surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat
pembuat akta.
Komentar
:
Pasal
5 yang terdiri dari empat ayat ini menjelaskan terkait dengan keaslian atau
keabsahan dokumen-dokumen elektronik.
Contoh : Ketika seseorang menggunakan keadministrasian
dalam dunia informasi dan komunikasi, maka ia wajib mematuhi
perjanjian-perjanjian yang berlaku antara dia dan pihak TIK.ini dimaksudkan
agar dokumen-dokumen yang dihasilkan dari suatu instansi atau perusahan
tertentu dapat diakui keaslian dan keabsahannya.
Pasal 6
Maksud dari pasal ini adalah mensyaratkan bahwa suatu
informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Contoh:
jika seseorang tersebut mengirim atau memasukkan suatu informasi ke dalam media massa, maka
informasi tersebut harus nyata kejadiannya dan fakta, sehingga informasi itu
tidak bersifat hoaks dan informasi itu dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat bermanfaat bagi orang
banyak.
Pasal 7
Dalam
pasal ini menjelaskan setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak
yang telah ada, atau menolak hak harus memastikan bahwa Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Contoh: seseorang ingin menyatakan hak nya terhadap informasi yang
dikirimnya tersebut ke media massa, ataupun memperkuat bahwa itu memang hak
dia, atau menolak hak dimana informasi yang diberikannya atau dikirimnya ke
media massa semua itu harus dia lakukan berasal dari sistim elektronik dan dia
harus mengikuti sesuai dengan peraturan undang-undangan yang telah ditetapkan.
Pasal 8
Maksud
pasal ini adalah membahas tentang waktu pengiriman suatu informasi elektronik ,
waktu penerimaan suatu informasi, diantaranya pada saat mengirim informasi
Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima
dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim. ,
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
Contoh:
apabila seseorang ingin mengirim informasi ke media massa, orang tersebut haru
memastikan bahwa informasi yang di kirim tepat ke alamat yang benar dan
informasi tersebut bisa di kirim jika sudah baik penerima maupun pengirim
memasuki sistim elektronik yang ditujnjuk.
Pasal 9
Maksudnya adalah setiap pelaku usaha yang menawarkan
produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Contoh:
misalnya seseorang ingin menawarkan produk yang dibuatnya, maka informasi dari
produknya tersebut harus jelas, missal dari manfaat, harga, maupun yang
lainnya. Sesuai dengan ketentuan syarat yang telah disepakati. Sehingga
informasi dari produk jelas dan mmudah dimengerti oleh para konsumen.
Pasal 10
Maksud
dari pasal ini adalah setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan serta
pembentukan lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah.
Contoh: setia
pelaku usaha atau seseorang yang ingin melakukan transaksi harus diberikan
disertifikasi maksudya adalah setiap orang diberi keamanan dan andal, dengan
demikian setiap pelaku harus memiliki sertifikasi tersebut sesuai dengan
peraturan pemerintah, apabila seseorang pelaku usaha tersebut tidak lolos dalam
persyaratan sertifikasi maka dia tidak akan mendapatkan transaksi yang aman dan
andal, serta sulit dalam melakukan transaksi
Pasal 31
Menjelaskan tentang berbuatan yang
dilarang selama menggunakan internet yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dan dalam pasal ini lebih menekan
kan kepada interpensi dan diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan intersepsi atau penyadapan adalah
kegiatan untuk mendengarkan, merekam,membelokkan, mengubah, menghambat,
dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Contoh nya ada seseorang yang
mencoba untuk mengubah dokomen internet yang tidak boleh di bukak yang bersifat
tidak publi maka yangia lakukan merupakan pebuatan yang tidak dibolehkan dalam
internet.
Pasal 32
Pasal ini sama dengan pasal 31
menjelaskan tenang hal- hal yang yang
dilarang dalam internet yang melawan huku dengan cara tmengakses data yang
tidak boleh diakses, mengubah, menambah, mengurangi Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik
Contohnya ada orang yang yang mengakses serta
mengubah dokumen eloektronik milik orang
lain padahal dia tidak di perbolehkan membukanya dan melawan peraturan hukum .
Pasal 33
Maksud dari pasal ini juga sama
dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu masih membahas tentang hal-hal yang tidak
diperbolehkan dalam meakses jaringan internet dengan kata lain adalah hecker
sehingga mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya..
Contohnya : ada beberapa siswa yang
mencoba membuka dan mengubah password dari sebuah jaringan wifi di sekolahnya
sehingga jaringan tersebut tidak bisa di gunakan lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar